Sebelum tunjangan guru cair, maka akan diterbitkan terlebih dahulu SKTP dengan jangka waktu selama satu tahun.
Penyaluran tunjangan ini dibagi menjadi 3 triwulan yakni Triwulan I, II dan III. Dimana masing-masing triwulan memiliki durasi sendiri-sendiri, yang adalah sebagai berikut.
- Triwulan I: dari tanggal 9 hingga 16 April 2013.
- Triwulan II: tanggal 9 hingga 16 Juli 2013.
- Triwulan III: tangal 9 hingga 16 Oktober 2013.
Sedikit keterangan bagi guru PNS dan non-PNS, bagi non-PNS yang telah mendapati SK tanggal 13 Maret kemarin, maka kemungkinan besar tunjangan untuk anda telah masuk. Karena bagi non-PNS pemerintah pusat yang mengirimkannya. Sedangkan PNS daerah dana tunjangan dikirim via daerah, ini dikarenakan PEMDA sudah mengantongin wewenang untuk salurkan dana tunjangan kepada para guru.
Sedangkan bagi para guru sertifikasi baru lulus tahun 2012 kemarin, namun anda belum menyerahkan nomor rekening bank, maka nomor rek bank bisa di dapati pada SKTP. Nomor bank umumnya terdapat pada SK, selain info lainnya seperti Nomor Peserta, NRG, NUPTK, Nama dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa bank anda sebenarnya sudah mendapatkan transfer uang tunjangan di rekening anda, namaun mereka perlu pastikan kecocokan data agar dapat mengaktifkan rekening anda.
Bagi anda yang ingin aktifkan rekening, maka bawa data yang lengkap, seperti dibawah ini.
- KTP dan foto copy-nya.
- Kartu NUPTK dan foto copy-nya (jika anda belum memilikinya maka bisa cek NUPTK 2013)
- Kartu NRG dan foto copy-nya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
- Surat dari kepasa sekolah bahwa anda adalah seorang guru disekolahnya dan cantumkan pula NRG, NUPTK, alamat seperti di KTP dan juga Nomor Peserta.
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
- Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
- - Salinan Surat Keputusan mutasi untuk PNS.
- - Sedangkan bagi non-PNS maka bawa Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah.
Cara melihat SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) 2O13.
Akan tetapi anda bisa cek apakah SK anda telah cetak. Bagi anda yang ingin melihatnya bisa mengikuti cara dan langkah berikut ini.
Langkah 1. Buka link SKTP P2TK Dikdas ini. Kemudian anda akan temui tampilan seperti digambar berikut ini.
0 komentar:
Posting Komentar